Memahami Alur Pengajuan dan Penerbitan SKPM (Satuan Kredit Poin Mahasiswa)
SKPM (Satuan Kredit Poin Mahasiswa) adalah nilai kredit yang diberikan kepada mahasiswa sebagai pengakuan atas keikutsertaannya dalam kegiatan pengembangan akademik maupun non-akademik. SKPM digunakan untuk mengukur nilai dari kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa. Setiap kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa dan mendapat hasil dalam bentuk dokumen atau URL akan diberikan SKPM. Proses penerbitan SKPM melibatkan beberapa tahapan yang melibatkan mahasiswa, dosen wali, korpodi, wakil dekan, dan dekan.
Alur yang perlu diketahui untuk mengurus SKPM adalah sebagai berikut:
Tahap pertama dalam proses penerbitan SKPM yaitu perencanaan kegiatan pada awal semester oleh mahasiswa dan didiskusikan bersama dengan dosen wali saat melakukan perwalian. Rencana tersebut dapat diunggah melalui laman skpm.upnjatim.ac.id. Selanjutnya dosen wali akan memeriksa dan menanggapi pengajuan tersebut, sehingga menunjukkan adanya kesepakatan antara mahasiswa dan dosen wali.
Setelah itu, pengajuan SKPM akan ditinjau dan divalidasi oleh korprodi untuk memastikan bahwa SKPM yang diajukan telah sesuai dengan kriteria dan syarat pengajuan SKPM. Jika telah mendapatkan validasi, mahasiswa perlu mengunggah surat tugas dan/atau bukti dokumen pendukung.
Selanjutnya, tahap verifikasi akan dilakukan oleh wakil dekan 3. Wakil dekan 3 akan memeriksa dokumen yang diunggah oleh mahasiswa untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sudah sesuai dengan persyaratan. Setelah dokumen tersebut terverifikasi, dekan akan mengesahkan SKPM tersebut.
Berikutnya, wakil dekan 3 akan melakukan tahap verifikasi terhadap dokumen pengajuan SKPM oleh mahasiswa untuk memeriksa kesesuaian dokumen dengan persyaratan pengajuan. Sesudah terverifikasi, SKPM akan disahkan oleh dekan.